Lindungi Aset Umat dari Sengketa, PTA Gorontalo Sukses Gelar Sidang Isbat Wakaf Terpadu Perdana

Ditulis oleh rahmat danupoyo on .

Ditulis oleh rahmat danupoyo on . Dilihat: 23

 

Lindungi Aset Umat dari Sengketa, PTA Gorontalo Sukses Gelar Sidang Isbat Wakaf Terpadu Perdana

 


GORONTALO — Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo melalui Pengadilan Agama (PA) Limboto resmi meluncurkan program Sidang Isbat Wakaf Terpadu perdana yang berpusat di Banthayo Poboide (Rumah Adat), kompleks Taman Budaya Limboto, Kabupaten Gorontalo [14/08/2026]. Langkah inovatif ini menjadikan Kabupaten Gorontalo sebagai daerah percontohan nasional dalam percepatan legalitas aset keagamaan masyarakat.

Program ini mengintegrasikan tiga instansi ke dalam satu rangkaian pelayanan (one-stop service) untuk memotong jalur birokrasi, yaitu:

Pengadilan Agama (PA) Limboto : Memeriksa perkara dan mengeluarkan Penetapan Isbat Wakaf.

Kementerian Agama: Menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW).

Badan Pertanahan Nasional (BPN): Memproses dan menerbitkan Sertifikat Tanah Wakaf secara resmi.

 

Ketua PTA Gorontalo, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi tinggi atas respons cepat dari seluruh jajaran pemangku kepentingan di Kabupaten Gorontalo pasca-penandatanganan nota kesepahaman (MoU).

"Yang paling cepat merespons adalah Kabupaten Gorontalo. Bupatinya, Ketua Pengadilan, BPN, dan Kementerian Agamanya segera bergerak setelah MoU dilakukan. Pelayanan terpadu ini sangat mendesak karena jika tanah wakaf belum ada bukti kepemilikan yang sah, maka sangat berpotensi terjadi sengketa hukum di kemudian hari," ujar Dr. Nur Djannah Syaf.

Berdasarkan data dari BPN Provinsi Gorontalo, kebutuhan sertifikasi tanah wakaf di wilayah ini sangat besar. Tercatat ada sekitar 3.200 rumah ibadah di Provinsi Gorontalo yang belum memiliki legalitas hukum tetap, dengan 1.600 di antaranya berada di wilayah Kabupaten Gorontalo.

Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Nawir Tondako, menegaskan komitmen penuh pemerintah daerah untuk mengawal keberlanjutan program strategis ini.

"Ini menjadi kehormatan sekaligus tanggung jawab bagi Kabupaten Gorontalo. Kami berharap apa yang dimulai di daerah ini dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi daerah lain di Indonesia dalam memberikan kepastian hukum yang konkret terhadap aset-aset wakaf umat," pungkas Nawir.

Melalui sinergi lintas sektoral ini, para nazhir (pengelola wakaf) kini tidak perlu lagi menghadapi proses birokrasi yang panjang dan terpisah-pisah untuk mengamankan legalitas tanah tempat ibadah mereka.