logo

Ketua PTA Gorontalo Audiensi dengan Gubernur Gorontalo, Perkuat Sinergi Percepatan Legalisasi Tanah Wakaf

Ditulis oleh Mivan dehimeli on .

Ditulis oleh Mivan dehimeli on . Dilihat: 36

Ketua PTA Gorontalo Audiensi dengan Gubernur Gorontalo, Perkuat Sinergi Percepatan Legalisasi Tanah Wakaf

 

Gorontalo, 3 Agustus 2026 – Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H., melaksanakan audiensi dengan Gubernur Gorontalo di ruang kerja Gubernur Gorontalo, Senin (3/8). Pertemuan tersebut merupakan ajang silaturahmi sekaligus kunjungan perdana Ketua PTA Gorontalo sejak mengemban amanah sebagai pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.

Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR Provinsi Gorontalo, Sudarman Hardjasaputra, S.T., M.Si., dan Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, H. Mahmud Yunus Bobihu, S.Ag., M.M. Kehadiran kedua pimpinan instansi tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat sinergi lintas sektor untuk mendukung percepatan legalisasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Provinsi Gorontalo. Dalam kesempatan tersebut, Ketua PTA Gorontalo didampingi oleh Wakil Ketua PTA Gorontalo, Dr. Drs. H. Muhammad Yamin, S.H., M.H., Hakim Tinggi Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H. serta Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Harsono Pulu Rahman, S.H.I., M.H.

Dalam audiensi tersebut, Ketua PTA Gorontalo menyampaikan komitmennya untuk melaksanakan tugas sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat melalui penyelesaian perkara yang menjadi kewenangan peradilan agama secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan. Beliau juga memperkenalkan latar belakang penugasannya yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung sebelum dipercaya memimpin Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.

 

Pada kesempatan itu, Ketua PTA Gorontalo memaparkan program strategis berupa pelaksanaan Isbat Wakaf Terpadu yang merupakan hasil kolaborasi antara Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Kantor Wilayah BPN/ATR Provinsi Gorontalo, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo. Program tersebut bertujuan mempercepat legalisasi tanah wakaf dan rumah ibadah yang hingga saat ini belum memiliki sertifikat, sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset-aset wakaf yang dimanfaatkan oleh masyarakat.

Untuk menyukseskan program tersebut, Ketua PTA Gorontalo memohon dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Gorontalo. Beliau juga menyampaikan bahwa sebelumnya telah melakukan audiensi dengan Menteri Agama Republik Indonesia yang menyatakan kesiapan untuk hadir pada pelaksanaan Isbat Wakaf Terpadu sekaligus menyerahkan sertifikat tanah wakaf secara simbolis kepada masyarakat apabila kegiatan tersebut dapat direalisasikan.

Sebagai langkah awal, Ketua PTA Gorontalo mengusulkan agar sebelum pelaksanaan Isbat Wakaf Terpadu terlebih dahulu dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Kantor Wilayah BPN/ATR Provinsi Gorontalo, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo. Penandatanganan tersebut diharapkan turut melibatkan pemerintah kabupaten/kota, Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama, serta Kantor Pertanahan kabupaten/kota sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.

Ketua PTA Gorontalo menyampaikan harapannya agar Pemerintah Provinsi Gorontalo dapat memberikan dukungan penuh terhadap program tersebut mengingat pelaksanaan Isbat Wakaf Terpadu merupakan yang pertama kali digagas di Provinsi Gorontalo dan berpotensi menjadi model percontohan nasional dalam percepatan legalisasi tanah wakaf dan rumah ibadah.

Menanggapi paparan tersebut, Gubernur Gorontalo menyambut baik inisiatif yang digagas Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo bersama para pemangku kepentingan. Gubernur memberikan apresiasi atas langkah kolaboratif yang dinilai akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat serta memperkuat kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf di daerah. Gubernur juga menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan program tersebut dengan menginstruksikan Sekretaris Daerah dan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo agar segera mengkaji draf Nota Kesepahaman (MoU) sehingga proses penandatanganan dapat segera dijadwalkan sesuai agenda para pihak.

 

Audiensi tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara lembaga peradilan, pemerintah daerah, dan instansi vertikal dalam mewujudkan percepatan legalisasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Melalui kolaborasi yang solid, diharapkan program Isbat Wakaf Terpadu dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjadi praktik baik yang dapat direplikasi di berbagai daerah di Indonesia.

 

 

You have no rights to post comments

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Jl. Tinaloga No.5 Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Utara, Gorontalo

Telp: 0435-8591389 
Fax: 0435-831625

Email : surat@pta-gorontalo.go.id

Hak Cipta Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo © 2022