HAKIM MEDIATOR PA TILAMUTA BERHASIL MEDIASI PERKARA HARTA BERSAMA

Tilamuta, 21 Oktober 2025 – Salah satu Hakim Mediator Pengadilan Agama Tilamuta, Sriwinaty Laiya, S.Ag., M.H., kembali menunjukkan kompetensinya dalam menyelesaikan perkara secara damai melalui proses mediasi.

Dalam perkara dengan Nomor : 246/Pdt.G/2025/PA.Tlm, yang berkaitan dengan sengketa harta bersama, mediasi yang dilaksanakan oleh Hakim Sriwinaty berhasil mempertemukan para pihak yang bersengketa dan menghasilkan kesepakatan damai.

211025 1

Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti bahwa pendekatan non-litigasi masih menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan perkara-perkara keluarga di Pengadilan Agama, khususnya yang berkaitan dengan pembagian harta bersama pasca perceraian.

Kesepakatan yang dicapai dalam mediasi ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya bagi para pihak, tetapi juga menghindarkan mereka dari konflik berkepanjangan yang dapat berdampak pada hubungan kekeluargaan dan psikologis. Diharapkan keberhasilan ini menjadi motivasi bagi para hakim mediator lainnya untuk terus mengedepankan mediasi sebagai salah satu jalan penyelesaian sengketa yang adil, cepat, dan berkeadilan.