logo

Operator BMN Ikuti Zoom Konfirmasi Temuan BPK

Ditulis oleh Pengadilan Agama Suwawa on .

Ditulis oleh Pengadilan Agama Suwawa on . Dilihat: 342

Operator BMN Ikuti Zoom Konfirmasi Temuan BPK

 

Suwawa-Jumat Operator BMN Pengadilan Agama SuwawaIrmawaty Pammus mengikuti Zoom Meeting tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK). Agenda ini dilaksanakan pada Jumat17 Oktober 2025  pukul 09.00 sampai dengan selesai.

seluruh satuan kerja agar dapat meningkatkan pengawasan seluruh penginputan BMN diaplikasi SAKTI. Para satuan kerja diberikan kesempatan untuk menyampaikan kendala maupun permasalahan yang masih terjadi didalam kodefikasi persediaan. Selain itu, beliau juga menjelaskan beberapa evaluasi dari penyebab kesalahan kodefikasi persediaan. Salah satunya yaitu masih ada kodefikasi barang persediaan lama hasil migrasi SAKTI selain Barang Konsumsi dan Bahan Untuk Pemeliharaan yang salah.

Hal ini juga terjadi dikarenakan tidak dilakukan perbaikan kodefikasi persediaan dengan menambah kodefikasi baru yang sesuai pada kelompok Barang Konsumsi dan Bahan Untuk Pemeliharaan. Disamping itu, kurangnya pemahaman kodefikasi persediaan yang seharusnya dipilih bagi user pada Modul Komitmen dan Modul Bendahara untuk memilih kodefikasi barang persediaan yang sesuai SE KABUA Nomor 122/BUA/SE/04/2017 tentang Tata Cara Penatausahaan Barang Persediaan diLingkungan MA dan Badan Peradilan dibawahnya. perlunya pemahaman bagi user pada Modul Persediaan untuk tidak melakukan pendetailan terhadap kesalahan pemilihan kodefikasi persediaan pada Modul komitmen dan Modul Bendahara dan meminta untuk melakukan perbaikan dengan menu reklas.

materi tentang perbaikan pada SAKTI dan penjelasan pada Laporan Keuangan. Dengan timbulnya akun belanja persediaan selain Barang Konsumsi (117111) dan Bahan Untuk Pemeliharaan (117113) yang harus dilaksanakan tindaklanjut perbaikan atas kesalahan pencatatan pada SAKTI yaitu Modul Persediaan dihilangkan dari neraca dengan reklas keluar-reklas masuk. Selain itu, pada Modul GLP, timbulnya beban yang harus dilakukan jurnal antar beban. Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja dapat segera menindaklanjuti temuan BPK dan tidak akan terjadi temuan serupa diperiode pemeriksaan selanjutnya.

 

You have no rights to post comments

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Jl. Tinaloga No.5 Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Utara, Gorontalo

Telp: 0435-8591389 
Fax: 0435-831625

Email : surat@pta-gorontalo.go.id

Hak Cipta Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo © 2022