logo

Pengadilan Agama Suwawa Turut Berpartisipasi dalam Kegiatan “Ombudsman On The Spot” di Kecamatan Tilongkabila

Ditulis oleh Pengadilan Agama Suwawa on .

Ditulis oleh Pengadilan Agama Suwawa on . Dilihat: 288

Pengadilan Agama Suwawa Turut Berpartisipasi dalam Kegiatan “Ombudsman On The Spot” di Kecamatan Tilongkabila

 

Tilongkabila, Jumat, 17 Oktober 2025 — Dalam rangka memperluas jangkauan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan akuntabel, Pengadilan Agama Suwawa turut ambil bagian dalam kegiatan Ombudsman On The Spot: Layanan Terpadu” yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia di Kantor Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango,

Kegiatan ini merupakan program inovatif Ombudsman RI yang menghadirkan berbagai instansi pelayanan publik secara langsung di tengah masyarakat. Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat memperoleh berbagai layanan pemerintahan dalam satu tempat, tanpa harus datang ke kantor masing-masing instansi. Turut berpartisipasi dalam kegiatan ini antara lain Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, BPJS, Kepolisian, dan lembaga peradilan, termasuk Pengadilan Agama Suwawa.

Dalam kesempatan tersebut, Pengadilan Agama Suwawa membuka stan layanan hukum terpadu yang memberikan berbagai fasilitas kepada masyarakat. Petugas dari PA Suwawa dengan sigap melayani masyarakat yang datang untuk berkonsultasi mengenai berbagai permasalahan hukum keluarga, seperti itsbat nikah, gugatan waris, hingga cerai gugat. Tak hanya itu, pengadilan juga menyediakan layanan pendaftaran perkara gugatan cerai secara langsung di lokasi kegiatan, sehingga masyarakat yang membutuhkan pelayanan tidak perlu datang ke kantor pengadilan.

Ketua Pengadilan Agama Suwawa Noni Tabito, S.E.I,M.H., dalam keterangannya, menyampaikan bahwa keikutsertaan lembaganya dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen nyata dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Kami berupaya untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat agar mereka dapat memperoleh informasi dan layanan hukum dengan mudah. Kegiatan seperti ini sangat positif karena membantu masyarakat memahami proses hukum dan hak-hak mereka dalam ranah hukum keluarga,” ujarnya.

Selain memberikan layanan konsultasi dan pendaftaran perkara, petugas Pengadilan Agama Suwawa juga turut memberikan edukasi hukum kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas perkawinan dan dokumen kependudukan. Banyak warga yang menanyakan perihal prosedur itsbat nikah, terutama bagi mereka yang pernikahannya belum tercatat di KUA dan belum memiliki akta nikah resmi. Dengan sabar, petugas memberikan penjelasan tentang persyaratan, tahapan proses, hingga manfaat hukum dari penetapan itsbat nikah, sehingga masyarakat lebih memahami pentingnya tertib administrasi hukum keluarga.

Antusiasme masyarakat dalam kegiatan ini cukup tinggi. Sejak pagi, warga Kecamatan Tilongkabila dan sekitarnya tampak memadati area pelayanan. Banyak di antara mereka yang merasa terbantu dengan kehadiran berbagai instansi di satu lokasi. Kolaborasi ini menjadi bentuk nyata implementasi pelayanan publik yang terpadu dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Partisipasi Pengadilan Agama Suwawa dalam kegiatan “Ombudsman On The Spot” juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik modern. Melalui kegiatan ini, pengadilan tidak hanya menjalankan fungsi yudisial, tetapi juga peran sosial dengan memberikan edukasi hukum serta kemudahan akses layanan bagi masyarakat di daerah..

Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan sinergi antarinstansi pemerintah semakin kuat dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan berintegritas, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga pelayanan publik, khususnya lembaga peradilan agama.

 

You have no rights to post comments

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Jl. Tinaloga No.5 Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Utara, Gorontalo

Telp: 0435-8591389 
Fax: 0435-831625

Email : surat@pta-gorontalo.go.id

Hak Cipta Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo © 2022