Penerapan Cashless PSP di PA Suwawa, implementasi digitalisasi untuk Peradilan yang lebih transparan
Penerapan Cashless PSP di PA Suwawa, implementasi digitalisasi untuk Peradilan yang lebih transparan

Suwawa, Senin 13 Oktober 2025 – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung kebijakan peradilan modern berbasis teknologi informasi, Pengadilan Agama Suwawa kini telah menerapkan sistem pengambilan sisa panjar biaya perkara melalui layanan Cash Management System (CMS). Pengadilan Agama Suwawa sebelumnya telah melakukan penandatanganan kerjasama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam menerapkan pelayanan pengembalian sisa panjar secara elektronik melalui rekening BSI.
Dengan sistem ini, pengembalian sisa panjar kepada pihak berperkara dapat dilakukan secara non-tunai dan langsung masuk ke rekening masing-masing, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat, aman, dan transparan. Hal tersebut memudahkan pihak, sehingga tidak perlu lagi datang ke Pengadilan Agama Suwawa untuk pengambilan sisa panjar.
Prosedur ini dimulai setelah perkara selesai diputus dan telah dilakukan perhitungan akhir biaya panjar perkara. Jika terdapat sisa dari panjar biaya perkara yang telah dibayarkan, maka pihak berperkara akan menerima pengembalian dana tersebut melalui transfer bank yang difasilitasi oleh CMS BSI.
Adapun tujuan dari penerapan sistem ini diantaranya:
1. Meningkatkan Efisiensi:
Pengerjaan yang lebih cepat: Proses pengembalian tidak lagi membutuhkan waktu yang lama karena dilakukan secara otomatis oleh sistem.
Pengurangan kesalahan: Sistem elektronik meminimalisir kesalahan manusia dalam perhitungan dan pencatatan sisa panjar.
Optimalisasi sumber daya: Petugas pengadilan dapat fokus pada tugas-tugas lain yang lebih kompleks.
2. Meningkatkan Transparansi
Pelacakan yang mudah: Masyarakat dapat memantau status pengembalian sisa panjar secara real-time melalui sistem.
Akses informasi yang lebih luas: Informasi mengenai sisa panjar dapat diakses kapan saja dan di mana saja.
Mencegah praktik korupsi: Sistem elektronik membuat proses menjadi lebih terbuka dan sulit untuk dimanipulasi.
3. Meningkatkan Kepuasan Masyarakat
Pelayanan yang lebih baik: Proses pengembalian yang lebih cepat dan mudah meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan peradilan.
Keterbukaan informasi: Masyarakat merasa lebih percaya dengan sistem peradilan yang transparan.
Pengurangan beban administratif: Masyarakat tidak perlu lagi datang ke pengadilan berkali-kali untuk mengurus pengembalian sisa panjar.
4. Mendukung Program Digitalisasi:
Transformasi digital: Sistem elektronik ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong digitalisasi di sektor publik.
Integrasi dengan sistem lain: Sistem ini dapat diintegrasikan dengan sistem informasi lainnya di pengadilan untuk meningkatkan efisiensi secara keseluruhan.
Secara garis besar, tujuan utama dari pengembalian sisa panjar perkara secara elektronik adalah untuk memberikan layanan yang lebih baik, lebih cepat, dan lebih transparan kepada masyarakat.
Penerapan CMS ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Suwawa dalam mendukung program reformasi birokrasi dan transparansi pengelolaan keuangan perkara di lingkungan Mahkamah Agung RI.
5. Meningkatkan ketepatan dan mengurangi kemungkinan untuk kesalahan pengembalian sisa panjar.
