logo

Kesepakatan Perdamaian Tercapai dalam Mediasi Perkara Hak Asuh Anak di PA Suwawa

Ditulis oleh Pengadilan Agama Suwawa on .

Ditulis oleh Pengadilan Agama Suwawa on . Dilihat: 443

Kesepakatan Perdamaian Tercapai dalam Mediasi Perkara Hak Asuh Anak di PA Suwawa

Suwawa –Selasa, 30 September 2025 Pengadilan Agama Suwawa kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. telah dilaksanakan proses mediasi di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Suwawa dengan agenda penyelesaian perkara yang berkaitan dengan hak asuh anak.

Proses mediasi tersebut dipimpin oleh Mediator bersertifikat Hasnia, S.HI., M.H.. Dari rangkaian pertemuan dan musyawarah yang dilakukan, para pihak akhirnya mencapai berhasil dengan akta perdamaian. Hasil kesepakatan tersebut dituangkan dalam Akta Perdamaian dan dikuatkan dengan putusan pengadilan.

Ketua Pengadilan Agama Suwawa Noni Tabito S.E.I, M.H. memberikan apresiasi atas keberhasilan mediasi ini. Menurutnya, tercapainya perdamaian,, merupakan langkah positif dalam penyelesaian sengketa keluarga. “Mediasi bukan hanya menekan angka perkara, tetapi juga memberikan ruang dialog yang lebih manusiawi bagi para pihak untuk mencapai kesepakatan bersama,” ungkapnya.

Dengan tercapainya akta perdamaian tersebut, diharapkan kedua belah pihak dapat menjalankan kesepakatan yang telah dibuat dengan penuh tanggung jawab, khususnya terkait kepentingan terbaik bagi anak yang menjadi pokok perkara.

 

You have no rights to post comments

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Jl. Tinaloga No.5 Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Utara, Gorontalo

Telp: 0435-8591389 
Fax: 0435-831625

Email : surat@pta-gorontalo.go.id

Hak Cipta Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo © 2022