PEGADILAN AGAMA SUWAWA IKUTI PENGUCAPAN PUTUSAN BANDING SECARA VIRTUAL SEBAGAI WUJUD TRANSFORMASI DIGITAL PERADILAN

Ditulis oleh Pengadilan Agama Suwawa on .

Ditulis oleh Pengadilan Agama Suwawa on . Dilihat: 352

PEGADILAN AGAMA SUWAWA IKUTI PENGUCAPAN PUTUSAN BANDING SECARA VIRTUAL SEBAGAI WUJUD TRANSFORMASI DIGITAL PERADILAN

Suwawa Rabu, 17 September 2025.  Pengadilan Agama Suwawa kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung digitalisasi pelayanan peradilan dengan mengikuti sidang pengucapan putusan banding secara virtual yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo pada pukul 11.00 WITA melalui platform Google Meet.

Sidang virtual ini mengagendakan pembacaan putusan perkara banding  Nomor 11/Pdt.G/2025/PTA.Gtlo  atas perkara  Nomor 228/Pdt.G/2025/PA.Sww, Kegiatan pengucapan putusan ini dilaksanakan secara virtual dari Media Center Pengadilan Agama Suwawa, dan dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Suwawa Noni Tabito, S.E.I., M.H., serta para Hakim, Panitera, dan Panitera Muda.

Kehadiran Pengadilan Agama Suwawa dalam kegiatan ini menunjukkan dukungan terhadap pelaksanaan peradilan modern yang cepat, transparan, dan dapat diakses dari mana saja. Selain itu, keterlibatan aktif dalam forum virtual ini juga sebagai bentuk tanggung jawab lembaga dalam mengawal jalannya proses hukum hingga tahap banding.

Pengadilan Agama Suwawa akan terus berkomitmen dalam menghadirkan pelayanan yang responsif, profesional, dan terintegrasi dengan perkembangan teknologi.