PENGADILAN AGAMA SUWAWA LAKSANAKAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN MEDIATOR NON HAKIM

Ditulis oleh Pengadilan Agama Suwawa on .

Ditulis oleh Pengadilan Agama Suwawa on . Dilihat: 351

PENGADILAN AGAMA SUWAWA LAKSANAKAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN MEDIATOR NON HAKIM

Suwawa. Selasa, 16 September 2025.  Pengadilan Agama Suwawa kembali melaksanakan kegiatan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama dengan mediator non hakim terkait pelaksanaan mediasi di lingkungan Pengadilan Agama Suwawa.

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Integritas Pengadilan Agama Suwawa  ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Suwawa, Noni Tabito, S.E.I., M.H., serta dihadiri oleh para mediator non hakim yang selama ini berperan aktif dalam mendukung penyelesaian perkara melalui jalur mediasi di Pengadilan Agama Suwawa.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Suwawa menegaskan pentingnya optimalisasi mediasi sebagai alternatif penyelesaian perkara. “Kami berharap semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui mediasi, hal ini bukan hanya mempercepat proses penyelesaian perkara, tetapi juga menghadirkan solusi damai yang lebih maslahat bagi para pihak,”

Adapun mediator non hakim bersertifikat yang menandatangani perpanjangan kerja sama dengan Pengadilan Agama Suwawa yaitu Ibu Erlin K. Hioda, S.H., M.H dan Ibu Dr. Nurmin K. Martam, S.H.,M.H.

Dengan adanya perpanjangan perjanjian kerja sama ini, diharapkan sinergi antara pengadilan Agama Suwawa dan mediator non hakim semakin kuat, sehingga visi peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan dapat terwujud melalui peningkatan penyelesaian perkara secara damai.