WUJUDKAN LAYANAN RAMAH DISABILITAS PENGADILAN AGAMA SUWAWA MENGIKUTI PELATIHAN SISTEM INDONESIA BAHASA ISYARAT (SIBI)
WUJUDKAN LAYANAN RAMAH DISABILITAS PENGADILAN AGAMA SUWAWA MENGIKUTI PELATIHAN SISTEM INDONESIA BAHASA ISYARAT (SIBI)

Suwawa, 4 Agustus 2025. Dalam upaya mewujudkan peradilan yang inklusif dan ramah terhadap penyandang disabilitas, wanita, dan anak, Pengadilan Agama Suwawa melaksanakan pelatihan pengucapan Bahasa isyarat dengan acuan Sistem Indonesia Bahasa Isyarat (SIBI) yang diikuti oleh seluruh pegawai, mulai dari Ketua, Hakim, Panitera, pejabat struktural dan fungsional, hingga Tenaga PPNPN.

Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari SLB Negeri Bone Bolango, Ibu Dewi Anggraeni Usman, yang membawakan materi mengenai pengenalan dasar Bahasa Isyarat, serta memandu sesi role play dan praktik langsung bagi para peserta. Para pegawai tampak antusias mengikuti sesi ini sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan pelayanan yang inklusif, khususnya bagi masyarakat penyandang disabilitas.

Ketua Pengadilan Agama Suwawa, Noni Tabito, S.E.I., M.H., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak SLB Negeri Bone Bolango atas kerja sama yang terjalin. Beliau menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari upaya nyata Pengadilan Agama Suwawa dalam mendukung program prioritas Mahkamah Agung RI terkait peningkatan akses keadilan bagi kelompok rentan.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk melalui penyediaan juru bahasa isyarat dan peningkatan kompetensi petugas pelayanan publik. Pelatihan ini menjadi langkah awal penting dalam membangun peradilan agama yang responsif dan inklusif bagi semua lapisan masyarakat, khususnya kaum difabel," ujar Ketua Pengadilan Agama Suwawa.
Pelatihan ini tidak hanya menjadi sarana peningkatan kapasitas pegawai, tetapi juga menjadi simbol sinergi antar lembaga pendidikan dan peradilan dalam menciptakan layanan hukum yang lebih manusiawi dan berkeadilan.
Dengan pelaksanaan pelatihan ini, diharapkan Pengadilan Agama Suwawa dapat terus memperluas jangkauan layanannya dan memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh masyarakat pencari keadilan, tanpa terkecuali.
