PELAYANAN MAKSIMAL PENGADILAN AGAMA SUWAWA BAGI PENYANDANG DISABILITAS
PELAYANAN MAKSIMAL PENGADILAN AGAMA SUWAWA BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Suwawa - Senin, 4 Agustus 2025 Pengadilan Agama Suwawa bertekad untuk memberikan pelayanan yang unggul secara total kepada seluruh masyarakat para pencari keadilan. Mereka berupaya optimal untuk menyediakan layanan terbaik tanpa kecuali, termasuk bagi individu dengan kebutuhan khusus atau disabilitas.
Ini merupakan langkah lanjutan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor: 206/DJA/SK/I/2021 yang dikeluarkan pada tanggal 19 Januari 2021, mengenai Standar Pelayanan untuk Penyandang Disabilitas di Lingkungan Badan Peradilan Agama.
Penyandang disabilitas mendapatkan layanan sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, di mana mereka diberikan hak yang setara, perlakuan yang sama, serta fasilitas dan perlakuan khusus, seperti kursi roda dan akses yang mudah untuk mencapai ruang sidang.
Melalui penyediaan fasilitas dan layanan ini, diharapkan dapat memberikan dukungan kepada masyarakat pencari keadilan yang memiliki kebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, sehingga tingkat kepuasan terhadap layanan di Pengadilan Agama Suwawa dapat meningkat.
Hal ini juga sejalan dengan nilai-nilai inti ASN yang berorientasi pelayanan, di mana Pengadilan Agama Suwawa berupaya untuk memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa terkecuali, termasuk bagi mereka yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, dengan memberikan layanan yang ramah, cepat, solutif, dan dapat dipercaya.
