logo

“Pastikan Berkas Perkara Telah Sesuai, Tim Majelis Hakim PA Suwawa Periksa Secara Teliti dan Seksama”

Ditulis oleh Pengadilan Agama Suwawa on .

Ditulis oleh Pengadilan Agama Suwawa on . Dilihat: 415

“Pastikan Berkas Perkara Telah Sesuai, Tim Majelis Hakim PA Suwawa Periksa Secara Teliti dan Seksama”

0408 TimTelaahBanding 11zon 

Suwawa – Senin, 4 Agustus 2025. Pengadilan Agama Suwawa menerima permohonan banding pada tanggal 1 Agustus 2025 atas putusan perkara Harta Bersama Nomor 228/Pdt.G/2025/PA.Sww yang telah diputus pada 21 Juli 2025.

Banding merupakan upaya hukum biasa yang dapat ditempuh oleh para pihak, baik Penggugat maupun Tergugat, apabila merasa dirugikan atau tidak puas terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Permohonan banding diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama melalui pengadilan tingkat pertama, dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan diucapkan, atau sejak diberitahukan dalam hal putusan dijatuhkan di luar hadirnya pihak. Apabila hari ke-14 jatuh pada hari libur, maka tenggat waktu diperpanjang hingga hari kerja berikutnya.

Menindaklanjuti permohonan banding tersebut, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Suwawa segera berkoordinasi dengan Majelis Hakim yang memeriksa perkara, guna memastikan proses administrasi berjalan tepat waktu dan tidak melebihi batas pengiriman berkas ke Pengadilan Tinggi Agama. Langkah ini juga dimaksudkan agar para pihak tidak menunggu terlalu lama untuk memperoleh putusan tingkat banding.

Sebagai bentuk keseriusan, Pengadilan Agama Suwawa menggelar rapat telaah berkas perkara banding pada Senin (4/8/2025) di Ruang Media Center. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Suwawa, Ibu Noni Tabito, S.E.I., M.H., dan dihadiri oleh Tim Telaah Berkas Banding yang terdiri dari para Hakim, Panitera, Panitera Muda Gugatan dan Hukum, Panitera Pengganti, serta Jurusita.

Rapat ini bertujuan untuk memeriksa, mengkaji, dan meneliti kelengkapan serta kebenaran berkas banding sebelum dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo. Ketua Pengadilan menekankan pentingnya ketelitian dalam proses ini, agar tidak ada kekeliruan yang dapat menghambat proses pemeriksaan di tingkat banding.

“Berkas perkara ini hendaknya diperiksa kelengkapannya sebelum kita kirim ke PTA Gorontalo, mengingat setiap perkara yang diajukan banding harus ditelaah secara saksama agar memudahkan proses pemeriksaan di tingkat banding,” ujar Ibu Ketua.

Berkas banding yang dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo terdiri atas Bundel A dan Bundel B.

  • Bundel A berisi dokumen asli perkara, dimulai dari surat gugatan hingga dokumen lain yang berkaitan dengan pemeriksaan di tingkat pertama.
  • Bundel B merupakan kumpulan dokumen terkait permohonan banding, yang diawali dengan salinan putusan, disertai dokumen lain yang relevan.

 

You have no rights to post comments

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Jl. Tinaloga No.5 Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Utara, Gorontalo

Telp: 0435-8591389 
Fax: 0435-831625

Email : surat@pta-gorontalo.go.id

Hak Cipta Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo © 2022