PENYERAHAN ELEKTRONIK AKTA CERAI DI PENGADILAN AGAMA SUWAWA
PENYERAHAN ELEKTRONIK AKTA CERAI DI PENGADILAN AGAMA SUWAWA

Suwawa, 31 Juli 2025. Pengadilan Agama Suwawa menyerahkan Elektronik Akta Cerai kepada masyarakat pencari keadilan sebagai bagian dari transformasi layanan digital. Penerapan Elektronik Akta Cerai ini sejalan dengan keputusan Dirjen Badilag Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik.
EAC merupakan dokumen resmi pengganti akta cerai cetak yang sebelumnya diterbitkan secara manual. Dengan EAC, masyarakat dapat mengunduh akta cerai melalui aplikasi atau situs resmi https://eac.mahkamahagung.go.id, yang sudah dilengkapi dengan kode QR untuk keabsahan dokumen.
Masyarakat menyambut inovasi ini dengan antusias karena meningkatkan akses keadilan yang transparan, cepat, dan ramah teknologi.
Penerapan EAC diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pelayanan, mengurangi risiko pemalsuan dokumen, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses dokumen peradilan.
Penerapan EAC menunjukkan komitmen peradilan agama untuk terus berinovasi demi pelayanan publik yang lebih baik.