Mediasi Berhasil, Hakim Mediator PA Suwawa Berhasil Damaikan Pihak dalam Perkara Cerai Gugat
Mediasi Berhasil, Hakim Mediator PA Suwawa Berhasil Damaikan Pihak dalam Perkara Cerai Gugat

Suwawa, 29 Juli 2025 — Pengadilan Agama Suwawa kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Kali ini, keberhasilan tersebut diraih oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Suwawa, Bapak Rois Fadzi Ahmad Ravi, S.H.,
Mediasi yang dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Suwawa ini berlangsung dalam suasana tenang dan kondusif. Dengan pendekatan persuasif serta komunikasi yang efektif, Hakim Mediator berhasil membangun kesepahaman antara para pihak yang bersengketa.
Setelah melalui proses diskusi dan klarifikasi yang intensif, para pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan mencabut gugatan cerai yang sebelumnya diajukan. Kesepakatan damai ini kemudian dituangkan dalam berita acara kesepakatan mediasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disahkan oleh mediator.
Keberhasilan mediasi ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Pengadilan Agama Suwawa dalam mendukung penyelesaian perkara secara damai dan berkeadilan. Selain menghemat waktu dan biaya, jalur mediasi juga memberikan ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan konflik secara musyawarah dan kekeluargaan.
Dengan keberhasilan ini, Hakim Rois Fadzi Ahmad Ravi, S.H. turut menambah daftar keberhasilan mediasi di lingkungan Pengadilan Agama Suwawa pada tahun 2025, sekaligus memperkuat peran mediasi sebagai instrumen utama dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
