“Pengadilan Agama Suwawa dan Kanwil Kementerian HAM Teken Kerjasama Penguatan Peradilan dan HAM”

Ditulis oleh Pengadilan Agama Suwawa on .

Ditulis oleh Pengadilan Agama Suwawa on . Dilihat: 414

Pengadilan Agama Suwawa dan Kanwil Kementerian HAM Teken Kerjasama Penguatan Peradilan dan HAM

 

Suwawa, 28 Juli 2025 - Dalam upaya memperkuat sinergi kelembagaan dalam bidang peradilan dan Hak Asasi Manusia (HAM), Pengadilan Agama Suwawa menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Sulawesi Tengah. Penandatanganan kesepakatan ini dilaksanakan secara resmi di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama.

Kesepakatan bersama ini ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Suwawa, Noni Tabito, S.E.I., M.H., dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian  HAM Provinsi Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, S.Pd.,S.H.,M.H. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan, khususnya dalam mendukung perlindungan dan pemenuhan HAM di wilayah Kabupaten Bone Bolango.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Suwawa menyampaikan bahwa kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman aparatur dan masyarakat terhadap prinsip-prinsip HAM yang harus menjadi landasan utama dalam pelayanan hukum dan peradilan.

Sebagai bentuk apresiasi, Kanwil Kementerian HAM memberikan dua penghargaan sekaligus kepada Pengadilan Agama Suwawa. Penghargaan pertama diberikan atas Sinergitas dan Kolaborasi dalam Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia bagi Kelompok Masyarakat, khususnya dalam upaya pemenuhan hak atas kehidupan rumah tangga dan penekanan angka perkawinan anak usia dini di Kabupaten Bone Bolango secara berkelanjutan.

Penghargaan kedua diberikan secara khusus kepada Ketua Pengadilan Agama Suwawa, Noni Tabito, S.E.I., M.H., atas Partisipasinya sebagai Narasumber pada kegiatan “Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia Bagi Aparatur Negara” di Lingkungan Kantor Pengadilan Agama Suwawa dengan tema “ Peningkatan Pemahaman Pelayanan Publik Berbasis HAM Bagi ASN di Pengadilan Agama Suwawa” yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah dilaksanakan pada tanggal 28 Juli 2025.

Kerja sama strategis ini menjadi tonggak penting dalam upaya membangun layanan hukum dan peradilan yang responsif, inklusif, dan berperspektif HAM, sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia.