Pengadilan Agama Suwawa Mengikuti Bimbingan Teknis Pendampingan Terhadap Kaum Rentan
Pengadilan Agama Suwawa Mengikuti Bimbingan Teknis Pendampingan Terhadap Kaum Rentan

Suwawa, 25 Juli 2025 — Pengadilan Agama Suwawa mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang kaum rentan berhadapan dengan hukum bagi tenaga teknis di lingkungan peradilan, dengan tema “Komunikasi Terhadap Kaum Rentan” yang berlangsung di ruang media center Pengadilan Agama Suwawa yang dimulai pukul 08.00 WITA melalui media Zoom Meeting. Bintek diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Suwawa Ibu Noni Tabito S.E.I, , M.H., Panitera Bapak Muslih Tetenaung, S.H.I., M.H., jajaran hakim dan kepaniteraan Pengadilan Agama Suwawa.

Bimtek diisi oleh Narasumber, yakni Hariyanti, S.Pd.Gr selaku Guru Yayasan Sekolah Luar Biasa (SLB) Muhammadiyah Kota Palu. Beliau menyampaikan tentang pendampingan terhadap kaum rentan. Pemberian pendampingan ini dikarenakan kaum rentan memiliki keterbatasan pemahaman mengenai hukum, hambatan komunikasi, resiko diskriminasi, dan lain-lain. Bentuk dari pendampingan yang diberikan antara lain pendampingan hukum, psikologis, sosial, dan rohani/agama. Untuk menentukan kaum rentan, pengadilan mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yaitu orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil dan kelompok disabilitas. Dalam pendampingan pengadilan memiliki peran untuk menjelaskan hak-hak memberikan advokasi, membantu komunikasi, dan juga menyediakan dukungan emosional untuk memastikan prosedur yang adil. Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang bertujuan untuk mengidentifikasi letak permasalahan pada setiap satuan kerja sebagai upaya dalam meningkatkan pelayanan bagi kelompok rentan.
Kegiatan bimtek ini diharapkan bisa bermanfaat dan dapat menjadi masukkan bagi peserta bimtek dalam menjalankan tugas dan fungsi serta bermanfaat dalam penyusunan program untuk kaum rentan di wilayah satuan kerja masing-masing.
