“Komitmen Pengadilan Agama Suwawa Dalam Pelayanan Prioritas terhadap kaum Rentan dan Lansia”
“Komitmen Pengadilan Agama Suwawa Dalam Pelayanan Prioritas terhadap kaum Rentan dan Lansia”

Suwawa, Rabu 23 Juli 2025. Dalam melaksakanan dan memberikan pelayanan prioritas, ramah, inklusif, dan setara bagi seluruh Masyarakat, termasuk kelompok kaum rentan dan lansia. Salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan publik adalah dengan memprioritaskan pelayanan kepada kelompok Kaum Rentan. Hal ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Suwawa dalam mewujudkan pelayanan prima sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 "bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan layanan yang berkualitas bagi setiap pengguna layanan kelompok rentan baik dalam penyediaan fasilitas, sarana dan prasarana, serta perlakuan khusus". Kaum Rentan sendiri menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia (HAM) (UU No. 39) adalah orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan orang dengan disabilitas.
Selain menyediakan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas, Pengadilan Agama Suwawa juga berusaha semaksimal mungkin dalam memberikan pelayanan prima bagi penyandang disabilitas saat proses berperkara salah satunya dengan Alur Prioritas bagi Penyandang Disabilitas. Mulai dari saat kedatangan, proses administrasi, hingga pelaksanaan persidangan, Pengadilan Agama Suwawa juga menyediakan fasilitas dan pendampingan khusus untuk memastikan kenyamanan serta kemudahan akses bagi penyandang disabilitas dan kaum rentan. Dalam hal ini Pengadilan Agama Suwawa memiliki inovasi pelayanan prioritas terhadap kelompok rentan Seperti menyediakan pojok layanan prioritas dalam melayani kaum rentan mulai dari pendaftaran perkara hingga proses akhir dalam satu layanan yang memudahkan pelayanan one sistem service.
Hal itu senada dengan instruksi dan arahan dari Ibu Ketua Pengadilan Agama Suwawa, Noni Tabito S.E.I, , M.H beliau menuturkan dalam pelaksanaan pelayanan terhadap kaum rentan di Pengadilan Agama Suwawa senantiasa memberikan kemudahan, pelayanan yang prima, terdepan dan semangat inklusivitas serta terus berbenah agar setiap langkah menuju keadilan dapat dilalui dengan aman dan mudah. Lebih lanjut, Pengadilan Agama Suwawa berkomitmen menciptakan lingkungan peradilan yang mengedapankan nilai humanis dan menunjung tinggi rasa persamaan hak setiap individu serta memberikan perhatian yang lebih terhadap kaum rentan, disabilitas, lansia dan ibu hamil. Hal tersebut sebagai wujud dari nilai utama mahkamah agung yakni Pelayanan terhadap kelompok rentan, seperti disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, anak-anak, dan lanjut usia, merupakan bagian dari delapan nilai-nilai utama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Nilai-nilai ini mencakup prinsip perlakuan yang sama di hadapan hukum, yang berarti bahwa semua orang berhak mendapatkan pelayanan hukum yang adil dan setara tanpa diskriminasi.
