Pegawai Pengadilan Agama Suwawa Melakukan Konsultasi Mengenai Penyusunan dan Penyampaian Laporan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara Semester I Tahun 2025 di Pengadilan Tinggi Gorontalo

Ditulis oleh Pengadilan Agama Suwawa on .

Ditulis oleh Pengadilan Agama Suwawa on . Dilihat: 444

Pegawai Pengadilan Agama Suwawa Melakukan Konsultasi Mengenai Penyusunan dan Penyampaian Laporan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara Semester I Tahun 2025 di Pengadilan Tinggi Gorontalo 

Suwawa, 4 Juli 2025 Bertempat di Pengadilan Tinggi Gorontalo pada pukul. 09.00 s/d selesai. Irmawaty Pammus Selaku Operator BMN melakukan Konsultasi Mengenai Penyusunan dan Penyampaian Laporan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara Semester I Tahun 2025.

Kunjungan ini disambut hangat oleh Ibu Nofi Kartianasari selaku Pengelola Data dan Informasi di Pengadilan Tinggi Gorontalo Tujuan dilakukan Konsultasi ini terkait dengan pelaksanaan pelaporan Wasdal BMN yang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Barang Milik Negara, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara dengan Menggunakan Sistem Informasi Manajemen Aset Negara.

Dalam pelaporan Wasdal BMN terdapat beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian, diantaranya :

1. Pembuatan Tiket Pelaporan Wasdal BMN mulai dapat dilaksanakan tanggal 1 Juni 2025.

2.  Cuf off data yang masuk dan digunakan ke dalam pelaporan Wasdal BMN terakhir tanggal 30 Juni 2025.

3.  Ketentuan terkait data-data yang digunakan dalam Pelaporan Wasdal BMN.

Dengan adanya konsultasi dan koordinasi ini, diharapkan Pengadilan Agama Suwawa dapat Menyusunan dan Penyampaian Laporan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara Semester I Tahun 2025 dengan baik.