“Pengadilan Agama Suwawa Mulai Terapkan Elektronik Akta Cerai (EAC) Sesuai Arahan Dirjen Badilag”
“Pengadilan Agama Suwawa Mulai Terapkan Elektronik Akta Cerai (EAC) Sesuai Arahan Dirjen Badilag”

Suwawa, 02 Juli 2025. Setelah mengikuti kegiatan Sosialisasi Penerbitan Salinan Putusan dan Elektronik Akta Cerai (EAC), hari ini Pengadilan Agama Suwawa secara resmi mulai menerapkan sistem elektronik dalam penerbitan dokumen putusan dan akta cerai. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 1407/DJA/TI1.1.1/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025, yang mewajibkan seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan agama untuk mengimplementasikan layanan digital tersebut.
Bertempat di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PA Suwawa, petugas penyerahan produk pengadilan telah menyerahkan Elektronik Akta Cerai (EAC) kepada pihak berperkara yang akta cerainya telah diterbitkan. Ini menandai dimulainya era baru dalam pelayanan administrasi perkara di PA Suwawa yang lebih modern, cepat, dan efisien.
Penerapan EAC ini merupakan bagian dari komitmen lembaga peradilan agama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dengan sistem elektronik, proses penerbitan menjadi lebih cepat dan aman. Masyarakat juga tidak perlu lagi khawatir soal keaslian dokumen, karena semuanya sudah dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dan QR Code verifikasi.
Dengan langkah ini, PA Suwawa berharap dapat menjadi bagian dari transformasi digital peradilan agama yang mendukung terciptanya sistem peradilan yang modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
