logo

PENGADILAN AGAMA SUWAWA MELAKSANAKAN SITA JAMINAN ATAS OBYEK HARTA BERSAMA DI DUA LOKASI BERBEDA

Ditulis oleh Pengadilan Agama Suwawa on .

Ditulis oleh Pengadilan Agama Suwawa on . Dilihat: 489

PENGADILAN AGAMA SUWAWA MELAKSANAKAN SITA JAMINAN ATAS OBYEK HARTA BERSAMA DI DUA LOKASI BERBEDA

Suwawa, 13 Juni 2025. Pengadilan Agama Suwawa kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan proses hukum yang adil dan transparan. Panitera Pengadilan Agama Suwawa, Bapak Fikri Hi. Asnawi Amiruddin, S.Ag., M.H., membacakan penetapan sita jaminan atas perkara Nomor 228/Pdt.G/2025/PA.Sww di dua lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Oluhuta Kecamatan Kabila, serta Desa Butu, Kecamatan Tilongkabila Kabupaten Bone Bolango.

Pelaksanaan pembacaan penetapan dan sita jaminan tersebut Panitera didampingi oleh dua orang Panitera Pengganti, dua orang Jurusita, serta satu orang petugas keamanan dari Pengadilan Agama Suwawa.

Sita jaminan ini dilakukan atas obyek harta bersama yang menjadi bagian dari sengketa dalam perkara dimaksud. Proses berlangsung dengan lancar, tertib, dan tetap dalam pengawasan aparat keamanan serta mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Menurut Panitera Pengadilan Agama Suwawa, pelaksanaan sita ini merupakan bagian dari proses pembuktian dan perlindungan hak para pihak dalam perkara perdata yang sedang berjalan. "Kami pastikan setiap langkah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum agar proses peradilan dapat berjalan dengan objektif dan transparan," ujarnya di lokasi.

Langkah ini menegaskan bahwa Pengadilan Agama Suwawa terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional serta menjunjung tinggi asas keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.

 

You have no rights to post comments

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Jl. Tinaloga No.5 Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Utara, Gorontalo

Telp: 0435-8591389 
Fax: 0435-831625

Email : surat@pta-gorontalo.go.id

Hak Cipta Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo © 2022