logo

ISBAT NIKAH DI KECAMATAN SUWAWA TIMUR

Ditulis oleh Pengadilan Agama Suwawa on .

Ditulis oleh Pengadilan Agama Suwawa on . Dilihat: 450

ISBAT NIKAH DI KECAMATAN SUWAWA TIMUR

Suawawa Timur, 28 Mei 2025. Pengadilan Agama Suwawa kembali melaksanakan kegiatan sidang isbat nikah terpadu di wilayah Kabupaten Bone Bolango. Kali ini, sidang digelar di Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.

Sebanyak 6 perkara isbat nikah disidangkan dalam kegiatan ini. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Yang Mulia Manshur Sudirman, S.H.I., M.H., dan didampingi oleh panitera serta petugas dari Pengadilan Agama Suwawa.

Dari 6 perkara yang disidangkan:

  1. Dua perkara dikabulkan setelah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Dua perkara dinyatakan gugur karena ketidakhadiran para pihak pada saat sidang.
  3. Dua perkara dicabut

Kegiatan ini merupakan bagian dari program pelayanan hukum yang rutin dilakukan Pengadilan Agama Suwawa demi mendekatkan layanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal legalitas pernikahan yang belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Dengan diselenggarakannya sidang isbat nikah ini, diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum, terutama terkait status pernikahan dan hak-hak perdata yang melekat, seperti waris, nasab, dan administrasi kependudukan.

 

You have no rights to post comments

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Jl. Tinaloga No.5 Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Utara, Gorontalo

Telp: 0435-8591389 
Fax: 0435-831625

Email : surat@pta-gorontalo.go.id

Hak Cipta Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo © 2022