ITSBAT NIKAH DESA AYULA UTARA

Ditulis oleh Pengadilan Agama Suwawa on .

Ditulis oleh Pengadilan Agama Suwawa on . Dilihat: 452

ITSBAT NIKAH DESA AYULA UTARA

Bone Bolango, 27 Mei 2025. Pengadilan Agama Suwawa melaksanakan sidang Itsbat Nikah Terpadu di Kantor Desa Ayula Utara, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango. Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama antara Pengadilan Agama Suwawa, Kementerian Agama Kabupaten Bone Bolango serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bone Bolango.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama (KPTA) Gorontalo, Dr. H. Chazim Maksalina, M.H., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone Bolango, Dr. H. Sabara Karim Ngou M.Pd.I., Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bone Bolango, Bapak Oktavianus S.W. Rahman, M.Pd.,M.Si., Camat Kecamatan Tapa, serta perwakilan dari Kantor Camat Bulango Selatan.

Dalam sambutan sebelum pelaksanaan sidang, Ketua Pengadilan Agama Suwawa, Noni Tabito, S.E.I.,M.H., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mendukung dan menyukseskan pelaksanaan sidang terpadu ini. “Pelaksanaan sidang terpadu ini merupakan bentuk nyata pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian hukum terhadap status pernikahan,” ungkap Ketua PA Suwawa.

KPTA Gorontalo dalam sambutannya juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Pengadilan Agama Suwawa dan seluruh instansi yang telah bekerjasama. Beliau menekankan pentingnya kegiatan seperti ini untuk memperkuat legalitas perkawinan masyarakat yang sebelumnya belum tercatat secara resmi.

Adapun jumlah perkara yang disidangkan dalam sidang kali ini mencapai sekitar 30 perkara, yang mencakup permohonan penetapan pernikahan yang belum tercatat secara hukum negara.

Pelaksanaan sidang Itsbat Nikah Terpadu bertujuan untuk memudahkan masyarakat, khususnya yang tinggal di wilayah pelosok, agar dapat memperoleh dokumen resmi pernikahan yang sah menurut hukum negara. Selain pengesahan nikah, hasil dari sidang ini akan menjadi dasar penerbitan dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran bagi anak-anak hasil pernikahan tersebut.