Pengadilan Agama Suwawa Ikuti Bimtek Materi Ke-2: Perkuat Akses Keadilan Bagi Kaum Rentan
Pengadilan Agama Suwawa Ikuti Bimtek Materi Ke-2: Perkuat Akses Keadilan Bagi Kaum Rentan

Suwawa, 23 Mei 2025. Pengadilan Agama Suwawa kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kapasitas aparatur peradilan dengan mengikuti Bimbingan Teknis Materi Ke-2 bagi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama yang mengangkat tema: “Kebijakan Mahkamah Agung Terkait Akses Keadilan (Access to Justice) Terhadap Kaum Rentan (Vulnerable Groups)”.
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dari Media Center Pengadilan Agama Suwawa, dan dimulai pada pukul 14.30 WITA. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari rangkaian bimtek yang diselenggarakan secara nasional oleh Mahkamah Agung RI, sebagai upaya menyelaraskan kebijakan peradilan dengan prinsip inklusivitas dan perlindungan terhadap kelompok masyarakat rentan.
Dalam kesempatan ini, hadir sebagai narasumber utama yakni Yang Mulia Syamsul Maarif, S.H., L.L.M, Ph.D., Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Beliau menyampaikan pentingnya integrasi prinsip access to justice dalam praktik peradilan agama, serta menyoroti peran hakim dan aparatur teknis dalam menjamin keadilan substantif bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin.
Kegiatan ini dipandu oleh Dr. Muhammad Iqbal, S.H.I., S.H, M.H.I., Hakim Yustisial pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, yang berperan sebagai moderator. Dengan gaya moderasi yang dinamis, beliau turut memperkaya diskusi melalui berbagai studi kasus serta kebijakan teknis terkini.
Partisipasi aktif Pengadilan Agama Suwawa dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen berkelanjutan lembaga dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang adil, responsif, dan manusiawi. Seluruh peserta yang mengikuti kegiatan ini dari Media Center PA Suwawa tampak antusias dan bersemangat dalam menyimak pemaparan materi serta berdiskusi secara interaktif.
Dengan mengikuti kegiatan bimtek ini, diharapkan para tenaga teknis di lingkungan Pengadilan Agama Suwawa dapat mengimplementasikan kebijakan Mahkamah Agung secara optimal dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam menangani perkara-perkara yang melibatkan kelompok rentan.
