Pengadilan Agama Suwawa Laksanakan Verifikasi Itsbat Nikah Terpadu di Kantor Desa Kopi Kecamatan Bulango Utara
Pengadilan Agama Suwawa Laksanakan Verifikasi Itsbat Nikah Terpadu di Kantor Desa Kopi Kecamatan Bulango Utara

Suwawa, 25 April 2025. Pengadilan Agama Suwawa menggelar kegiatan Verifikasi Itsbat Nikah Terpadu yang bertempat di Kantor Desa Kopi Kecamatan Bulango Utara. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Suwawa Nomor: 162/KPA.W26-A5/SK.KP7/IV/2025 tentang penunjukan Tim Verifikasi Itsbat Nikah. Dengan nomor surat tugas : 420/KPA.W26-A5/ST.KP7.1/IV/2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh legalitas pernikahan yang sah secara hukum. Proses verifikasi meliputi pengecekan dokumen-dokumen penting, seperti kartu identitas, kartu keluarga, serta dokumen pendukung lainnya yang diperlukan untuk memastikan keabsahan data pemohon. Dengan begitu, seluruh pasangan yang mengikuti program ini dapat dipastikan memperoleh pengakuan sah atas pernikahannya.Kegiatan ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat setempat, yang menganggapnya sebagai upaya nyata dalam memberikan keadilan dan layanan hukum yang transparan.
Dengan program ini, Pengadilan Agama Suwawa berharap dapat lebih mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, mengurangi hambatan administratif, serta membantu pasangan yang membutuhkan pengakuan sah atas pernikahannya untuk mendapatkan hak-hak mereka yang seharusnya.
