“Pengadilan Agama Suwawa Gelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini dan Dispensasi Nikah di SMP Negeri 1 Kabila”
“Pengadilan Agama Suwawa Gelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini dan Dispensasi Nikah di SMP Negeri 1 Kabila”

Suwawa | pa-suwawa.go.id
Kabila, 13 Februari 2025. Dalam upaya mengurangi angka pernikahan dini, Pengadilan Agama Suwawa kembali menggelar kegiatan sosialisasi mengenai pencegahan pernikahan dini dan dispensasi nikah. Acara ini berlangsung di SMP Negeri 1 Kabila dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Suwawa, Noni Tabito, S.E.I., M.H., yang didampingi oleh Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Suwawa.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Bolango, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kabila, serta seluruh siswa dan siswi dari SMP Negeri 1 Kabila. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Suwawa menekankan pentingnya pemahaman tentang dampak negatif pernikahan dini terhadap kesehatan dan pendidikan anak. Ia juga menjelaskan mengenai proses permohonan dispensasi nikah yang hanya dapat diberikan melalui keputusan pengadilan dan harus melalui berbagai pertimbangan yang matang.
Kegiatan ini berlangsung dengan antusiasme tinggi dari para siswa-siswi yang tampak antusias mendengarkan penjelasan mengenai proses hukum yang terkait dengan pernikahan dini dan dispensasi nikah. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada generasi muda, agar mereka dapat membuat keputusan yang bijaksana mengenai masa depan mereka.
Sosialisasi ini menjadi salah satu langkah konkrit Pengadilan Agama Suwawa dalam memberdayakan masyarakat, khususnya para pelajar, agar memiliki wawasan yang lebih baik tentang pentingnya menunda pernikahan hingga mereka benar-benar siap secara fisik, mental, dan pendidikan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para siswa dapat lebih bijaksana dalam membuat keputusan terkait pernikahan di masa depan, dan menyadari bahwa pernikahan harus dijalani pada saat yang tepat, demi masa depan yang lebih baik