MEDIATOR CAKAP, MEDIASI BERHASIL..

Ditulis oleh Pengadilan Agama Suwawa on .

Ditulis oleh Pengadilan Agama Suwawa on . Dilihat: 430

MEDIATOR CAKAP, MEDIASI BERHASIL..

 

Suwawa | pa-suwawa.go.id

Suwawa, 10 Februari 2025. Pengadilan Agama Suwawa kembali menunjukkan perannya dalam penyelesaian sengketa  melalui jalur mediasi. Kali ini, Pengadilan Agama Suwawa berhasil memediasi dua perkara gugatan hak asuh anak, yaitu perkara dengan nomor register 79/Pdt.G/2025/Pa.Sww dan 114/Pdt.G/2025/Pa.Sww.

Perkara-perkara tersebut merupakan perkara yang pelik dimana penggugat bersikeras ingin menggugat tergugat namun dengan kesabaran dan kecakapan seorang hakim mediator yang tidak lain adalah Ketua Pengadilan Agama Suwawa, Noni Tabito, S.E.I., M.H. Perkara tersebut dapat didamaikan melalui proses mediasi sehingga perkara dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses yang berkepanjangan. 

Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Suwawa ini merupakan keberhasilan yang tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau, serta keberhasilan yang menambah daftar panjang perkara yang berhasil diselesaikan melalui mediasi di Pengadilan Agama Suwawa. Ke depan, Pengadilan Agama Suwawa terus berkomitmen untuk mendorong penyelesaian perkara dengan mengutamakan jalur damai demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Semoga dengan keberhasilan mediasi ini juga dapat menjadi motivasi bagi hakim mediator yang lain untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara dan semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khusususnya di Pengadilan Agama Suwawa. 

PA SUWAWA  BISA..BISA..BISA