"Pengadilan Agama Suwawa Laksanakan Verifikasi Itsbat Nikah Terpadu di Kecamatan Bone"
"Pengadilan Agama Suwawa Laksanakan Verifikasi Itsbat Nikah Terpadu di Kecamatan Bone"

Suwawa | pa-suwawa.go.id
Bone, 31 Januari 2025. Pengadilan Agama Suwawa menggelar kegiatan Verifikasi Itsbat Nikah Terpadu untuk tahun 2025 yang bertempat di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bone. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh legalitas pernikahan yang sah secara hukum.

Verifikasi data pemohon itsbat nikah terpadu ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Suwawa dalam memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien kepada masyarakat, khususnya bagi pasangan suami istri yang berada di daerah-daerah terpencil. Program ini diharapkan dapat membantu pasangan yang belum memiliki Buku Nikah resmi agar mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahan mereka.

Dalam pelaksanaan verifikasi ini, tim dari Pengadilan Agama Suwawa bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, seperti Kantor Urusan Agama (KUA) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Proses verifikasi meliputi pengecekan dokumen-dokumen penting, seperti kartu identitas, kartu keluarga, serta dokumen pendukung lainnya yang diperlukan untuk memastikan keabsahan data pemohon. Dengan begitu, seluruh pasangan yang mengikuti program ini dapat dipastikan memperoleh pengakuan sah atas pernikahannya.
Kegiatan ini juga mendapatkan sambutan positif dari masyarakat setempat, yang menganggapnya sebagai upaya nyata dalam memberikan keadilan dan layanan hukum yang transparan. Dengan demikian, Pengadilan Agama Suwawa terus berupaya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat dalam penyelesaian perkara hukum keluarga.
Dengan program ini, Pengadilan Agama Suwawa berharap dapat lebih mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, mengurangi hambatan administratif, serta membantu pasangan yang membutuhkan pengakuan sah atas pernikahannya untuk mendapatkan hak-hak mereka yang seharusnya.
