SOSIALISASI DUKUNG PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI DAN DISPENSASI NIKAH
SOSIALISASI DUKUNG PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI DAN DISPENSASI NIKAH

Suwawa, 23 Januari 2025. Ketua Pengadilan Agama Suwawa, Noni Tabito, S.E.I., M.H., didampingi oleh Hakim, Arini Indika Arifin, S.H.,M.H., melaksanakan kegiatan sosialisasi di SMP Negeri 1 Tapa. Kegiatan ini mengangkat tema pencegahan pernikahan dini dan dispensasi nikah, sebagai upaya edukasi kepada pelajar mengenai pentingnya memahami dampak pernikahan dini terhadap masa depan mereka.
Kegiatan Sosialisasi dihadiri oleh para Guru dan Siswa SMP Negeri 1 Tapa. Ketua Pengadilan Agama Suwawa yang menjadi nara sumber dalam kegiatan tersebut memaparkan aturan batas usia perkawinan pada Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Sedangkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 batas usia perkawinan untuk laki-laki dan perempuan disamakan menjadi 19 tahun. Selain itu, dispensasi kawin untuk anak yang berusia di bawah 19 tahun hanya dapat dikabulkan apabila permohonan dispensasi kawin diajukan karena alasan yang sangat mendesak dan disertai oleh bukti-bukti pendukung yang cukup.
Ketua Pengadilan Agama Suwawa juga menyampaikan beberapa upaya pencegahan pernikahan dini diantaranya pendampingan remaja, yaitu memberikan wadah untuk curhat serta bimbingan oleh Guru dan tenaga profesional, mendorong pendidikan tinggi dengan cara menanamkan pentingnya pendidikan untuk masa depan.
Melalui sosialisasi ini, Pengadilan Agama Suwawa berharap dapat memberikan edukasi kepada generasi muda, agar memahami pentingnya menghindari pernikahan dini demi menciptakan masa depan yang lebih baik, serta memahami dispensasi nikah tidak serta merta bisa di kabulkan permohonannya melainkan ada alasan mendesak dan disertai oleh bukti-bukti pendukung yang cukup.
