PERJANJIAN KERJA SAMA PENGADILAN AGAMA SUWAWA DENGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BONE BOLANGO
PERJANJIAN KERJA SAMA PENGADILAN AGAMA SUWAWA DENGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BONE BOLANGO

Suwawa, 17 Januari 2025. Pengadilan Agama Suwawa melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bone Bolango. Kerja sama ini bertujuan untuk melaksanakan penyuluhan hukum dan sosialisasi guna menekan angka perkawinan usia dini di lingkungan sekolah yang ada di kabupaten Bone Bolango.
Penandatanganan Perjanjian kerja sama ini berlangsung di Ruang Integritas Pengadilan Agama Suwawa, yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Suwawa, Kepala Dinas Pendidikan Bone Bolango, serta sejumlah pegawai Pengadilan Agama Suwawa dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bone Bolango. Dalam acara ini, kedua pihak sepakat untuk bersama-sama mengedukasi pelajar terkait dampak negatif perkawinan usia dini dan pentingnya menjaga hak-hak anak yang masih berstatus pelajar.
Ketua Pengadilan Agama Suwawa, Ibu Noni Tabito, S.E.I.,M.H., menyampaikan bahwa pernikahan dini sering kali membawa dampak buruk bagi perkembangan fisik dan mental anak, serta menghambat proses pendidikan mereka. Oleh karena itu, pengadilan Agama Suwawa merasa perlu untuk turut berperan aktif dalam mengedukasi para pelajar dan pihak sekolah mengenai pentingnya penundaan usia perkawinan demi kesejahteraan bersama melalui kerja sama ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bone Bolango Bapak Andriean Andjar, M.Si., menyampaikan terimakasih atas kerja sama ini dengan harapan para pelajar dapat lebih memahami risiko yang dapat terjadi jika mereka terjerumus dalam pernikahan di usia yang belum matang.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan sekolah yang lebih kondusif, di mana para pelajar dapat fokus pada pendidikan mereka dan terhindar dari bahaya perkawinan dini yang dapat mengganggu masa depan mereka.