PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA MEDIATOR NON HAKIM

Ditulis oleh Pengadilan Agama Suwawa on .

Ditulis oleh Pengadilan Agama Suwawa on . Dilihat: 475

PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA MEDIATOR NON HAKIM

 

Suwawa | pa-suwawa.go.id

Suwawa, 6 Januari 2025. Pengadilan Agama Suwawa menggelar acara pemberian penghargaan pada awal tahun 2025 kepada para mediator yang berkontribusi dalam penyelesaian perkara melalui jalur mediasipenghargaan ini diberikan kepada mediator non-hakim, yang berhasil mencatatkan hasil mediasi terbanyak sepanjang tahun 2024.

Penghargaan tersebut diterima oleh Ibu Erlin K. Hioda, S.H., M.H., CPLC., CPM., sebagai peringkat I, Peringkat 2: Ibu Hasnia, S.HI., MH., MA., CLA., CPLC., CPCLE., CPM., CPArb., CML., CDBP., CPLi., dan peringkat 3: Bapak Hi. Feriyanto Rahim, S.H., CLPC., CPM., CPLi., yang telah berhasil menyelesaikan sejumlah kasus  melalui mediasi dengan penyelesaian konflik secara damai dan efektif.

Ketua Pengadilan Agama Suwawa, Ibu Noni Tabito, S.E.I.,M.H., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kontribusi para mediator non Hakim. "Mediasi adalah salah satu bentuk penyelesaian sengketa yang tidak hanya cepat tetapi juga menjaga hubungan baik antara para pihak. Pencapaian luar biasa ini menunjukkan bahwa mediasi bisa menjadi solusi utama dalam menyelesaikan berbagai perkara di pengadilan agama Suwawa. keberhasilan yang membawa manfaat besar bagi para pencari keadilan ini, memberikan solusi yang lebih cepat, efisien, dan humanis dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui proses peradilan yang panjang. Keberhasilan ini adalah kontribusi nyata dari para mediator yang berdedikasi”.

Dengan keberhasilan ini, Pengadilan Agama Suwawa berharap penggunaan mediasi akan semakin meningkat di tahun-tahun mendatang, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi terciptanya keadilan yang inklusif dan berorientasi pada kemanusiaan. Ketua juga menegaskan komitmen institusinya untuk terus mendorong penggunaan mediasi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang utama karena, manfaat mediasi jauh melampaui keuntungan bagi pengadilan dan mediator terlebih berdampak positif langsung kepada masyarakat, terutama para pencari keadilan yang berharap masalah mereka dapat diselesaikan secara cepat, adil, dan damai