PENGADILAN AGAMA SUWAWA LAKSANAKAN RAPAT TERBATAS

Ditulis oleh Pengadilan Agama Suwawa on .

Ditulis oleh Pengadilan Agama Suwawa on . Dilihat: 424

PENGADILAN AGAMA SUWAWA LAKSANAKAN RAPAT TERBATAS

 

Suwawa | pa-suwawa.go.id

Jumat, 3 Januari 2025, Tim Penilai agen perubahan dan pegawai teladan yang diketuai oleh Hakim Pengadilan Agama Suwawa Ibu Arini Indika Arifin, SH,MH, dengan anggota Sekretaris Ibu Hartati Samsudin, S.Ag dan Panitera Bapak Fikri Hi. Asnawi Amiruddin, S.Ag.,MH mengadakan rapat terbatas. Adapun pokok bahasan pada rapat tersebut yaitu dalam rangka pemilihan kandidat agen perubahan Tahun 2025, pemilihan pegawai teladan dan tenaga Non ASN teladan Tahun 2024.  Sebagai pembuka disampaikan oleh beliau bahwa sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2014, Agen Perubahan adalah individu/kelompok terpilih yang menjadi pelopor perubahan dan sekaligus dapat menjadi contoh dan panutan dalam berperilaku yang mencerminkan integritas dan kinerja yang tinggi di lingkungan organisasinya. Dalam rapat ini membahas Penilaian calon agen perubahan yang bertujuan mencari agen perubahan untuk mengubah pola pikir dan budaya kerja di Pengadilan Agama Suwawa yang lebih baik, hal ini merupakan salah satu faktor penting yang memberikan keteladanan perilaku yang nyata dari pimpinan dan individu agen perubahan tersebut.

Topik selanjutnya mengulas tentang pemilihan pegawai teladan dan tenaga non ASN teladan Tahun 2024. Tim melakukan penilaian berdasarkan kriteria kriteria yang sudah ditentukan dalam peraturan. Rapat berlangsung dengan lancar, Siapapun yang terpilih sebagai agen perubahan dan pegawai teladan yang nantinya diharapkan bisa menjadi panutan, dan teladan bagi Aparatur Pengadilan Agama Suwawa dan dapat memberikan perubahan yang lebih baik menuju Pengadilan Agama Suwawa yang Agung.