Sidang Isbat Nikah Terpadu Pengadilan Agama Kwandang Di Kantor Desa Bulontio Barat, Sumalata

Ditulis oleh PA.Kwd on .

Ditulis oleh PA.Kwd on . Dilihat: 928

Sidang Isbat Nikah Terpadu Pengadilan Agama Kwandang Di Kantor Desa Bulontio Barat, Sumalata 

2412111

Sumalata – Rabu (11/12/2024), Pengadilan Agama Kwandang menyelenggarakan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, bertempat di Kantor Desa Bulontio Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan agar dapat memperoleh legalitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang isbat nikah ini dihadiri oleh 35 pasangan yang telah terdaftar sebelumnya melalui koordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan. Terdapat 3 majelis yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Kwandang, Nurhayati Mohamad, bersama Wakil Ketua Nur Afni Katili dan Hakim Arsha Nurul Huda yang dibantu oleh Panitera Suhaeni Panigoro beserta para Panitera Muda dan Panitera Pengganti. Kegiatan ini juga didukung oleh para jurusita dan pegawai pengadilan yang bertugas membantu kelancaran administrasi dan teknis selama sidang berlangsung. Sidang dilaksanakan secara simultan untuk mempercepat proses sidang dan memastikan semua pasangan dapat terlayani dalam waktu yang efisien. Dengan adanya kerja sama yang baik, seluruh proses dapat berjalan tertib.

2412112

Sidang isbat nikah terpadu ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pengadilan Agama Kwandang untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, khususnya di daerah terpencil, serta meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat. Semoga dengan adanya kegiatan ini, dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat di Kecamatan Sumalata, khususnya dalam mendapatkan kepastian hukum atas pernikahan mereka.