logo

Kembali, Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Berhasil Didamaikan Melalui Mediasi

Ditulis oleh Pengadilan Agama Suwawa on .

Ditulis oleh Pengadilan Agama Suwawa on . Dilihat: 1000

Kembali, Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Berhasil Didamaikan Melalui Mediasi

 

Suwawa | pa-suwawa.go.id

Suwawa, 16 Januari 2024, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Suwawa proses mediasi yang berlangsung di Pengadilan Agama Suwawa, Hakim Mediator PA Suwawa sukses memediasi gugatan cerai antara pasangan suami istri, dan menghasilkan persetujuan yang berfokus pada tuntutan penggugat atas pemenuhan hak-hak anak.

Proses mediasi ini dipandu oleh mediator yang berkompeten yakni Ketua Pengadilan Agama Suwawa, Ibu Royana Latif, S.H.I.,M.H, dengan tujuan mencapai kesepakatan yang adil dan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak-anak yang terlibat dalam proses perceraian ini.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Suami-Istri sepakat untuk berdamai dan saling memberikan pengertian satu sama lain. Fokus utama proses mediasi adalah hak-hak anak yang harus dipertimbangkan secara matang. Keduanya sepakat untuk memberikan dukungan finansial yang cukup dan akses yang setara terhadap terhadap apa yang menjadi tuntutan.

Dengan berhasilnya proses mediasi ini, diharapkan dapat memberikan contoh positif tentang pentingnya penyelesaian konflik melalui jalur mediasi, terutama dalam kasus-kasus perceraian di mana hak anak menjadi prioritas utama.

You have no rights to post comments

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Jl. Tinaloga No.5 Kelurahan Dulomo Selatan, Kota Utara, Gorontalo

Telp: 0435-8591389 
Fax: 0435-831625

Email : surat@pta-gorontalo.go.id

Hak Cipta Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo © 2022